Pertanyaan
Bagaimana hukumnya mengambil nafkah suami saya, sedangkan saya tahu dapatnya dari barang haram? Kalau tidak mau mengambil, saya yang dipukuli. Dan bagaimana jalan keluarnya?
Jawaban
Harta dari barang haram itu tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan untuk belanja dirinya atau orang lain. Sementara solusinya, uangnya tetap diambil tapi jangan digunakan sama sekali, dan Anda selalu meminta kepada Allah semoga memberikan lampu penerang (petunjuk) pada suami Anda agar bisa kembali pada jalan yang lurus.
Lihat: Fathu al-Mu'in/69; az-Zawajir/1/230.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment