Pertanyaan
Kemaren waktu pulang sekolah aku kira waktu shalat jum'at masih lama, tapi setelah sampai di rumah, shalatnya sudah selesai. Apa tidak apa-apa diganti dengan shalat Duhur, dan apakah berdosa?
Jawaban
Jika dalam suatu desa shalat Jum'at sudah selesai dilaksanakan, maka harus diganti dengan shalat Dhuhur. Dan jika bisa dilakukan berjemaah, maka sunat hukumnya shalat Dhuhur itu berjemaah, dengan catatan tidak ditampakkan pada kkhlayak, agar tidak ada praduga tidak baik dari masyarakat. Sedangkan hukum keteledoran itu bisa bersanksi dosa jika betul-betul sembrono dalam keterlambatan shalat Jum'at tersebut.
Lihat: Al-Majmu' Syarhu al Muhadzdzab/4/375.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment