Pertanyaan
Ada satu hal yang kami pertanyakan. Pekerja keras kan tidak apa-apa meskipun tidak puasa, tapi harus bayar fidyah dan mengqada'nya. Kalau seandainya gaji itu tidak mencukupi untuk membayar fidyah, cuma cukup untuk makan sekeluarga, terus bagaimana dengan fidyah tersebut?
Jawaban
Dalam ketentuan hukum agama, agama tidak memaksa hambanya yang tidak mampu melakukan apa yang disyariatkan, termasuk juga pembayaran fidyah. Hanya tuntutan itu masih belum guru, jika suatu saat nanti mampu membayrnya, maka untuk masih ada tuntutan membayar fidyah. Kalau yang mampu dibayar adalah separuhnya saja, maka yang mampu itu yang harus dibayar, sementara sisanya menunggu sampai ia mampu. Karena kafaratnya ini adalah huququllah al-maliyyah (hak Allah yang berupa harta).
Dalam huququllah al-maliyyah, jika wajibnya itu diakibatkan suatu sebab_seperti kafarat zhihar, sumpah, bersetubuh di siang bulan Ramadan, dan semacamnya_maka akan selalu tetap menjadi tanggungan, meskipun pada saat itu belum mampu membayarnya. Sedangkkan huququllah al-maliyyah yang wajibnya tidak diakibatkan suatu sebab_seperti zakat fitrah_maka ketika tidak mampu, tanggungan itu sudah dinyatakan gugur.
Lihat: Hasyiyatul-Bajuri/1/298; Busyra al-Karim/2; Nihayatuz-Zain/188.
Lihat: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment