Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Hukum Lukis, Foto, dan Video

Pertanyaan
Apa perbedaan antara menggambar, melukis, dan memotret/foto, juga film video dalam segi hukum syari'at?

Jawaban
Kalau menggambar dan melukis, jika berbentuk makhluk hidup, maka sama-sama tidak boleh, dikarenakan menyerupai ciptaan Allah SWT. Sedangkan memmotret/ memfoto boleh-boleh saja, tidak seperti menggambar dan melukis, karena hanya mengabadikan bayangan (habsu Azh-zhil) saja yang jelas tidak sama dengan menggambar. Hal ini menurut ulama sama dengan kasus orang berdiri dibawah sinar matahari, lantas bayangan orang itu diabadikan. Maka mengabadikan bayangan itu tidak masalah, karena bukan membuat, tetapi hanya mengabadikan. Demikian pula dengan memotret/memfoto. Pembuatan film video juga tidak ada larangan  dari syari'at, sepanjang praktiknya tidak menyalahi syariat.

Lihat: Tarsyih al-Mustafidin/324-325; Tafsir Ayati al-Ahkam li ash-Shabuni/2/295-302. 


Sumber: Buletin Sidogiri 

No comments:

Post a Comment