Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual emas yang harganya melebihi harga umum dikarenakan dihutangkan?
Jawaban
Dalam urusan jual-beli, penjual boleh mengambil laba yang cukup tinggi, dengan catatan tidak ada unsur penipuan. Sedangkan transaksi yang ditanyakan adalah jual beli dengan tsaman mu'ajjal (uang pembelian yang masih ditangguhkan) yang tetap diperbolehkan oleh agama. Sebab dalam jual beli tidak ada syarat syaman harus diserahkan secara langsung (kontan).
Lihat: Hasyiyah asy-Syarqawi/2/3; I'anatu at-Thalibin/3/48; Hawasyai asy-Syarwani wa Ibn Qasim/4/222.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment