Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 4, 2012

Emas Dihutangkan dengan Harga Tinggi

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual emas yang harganya melebihi harga umum dikarenakan dihutangkan?

Jawaban
Dalam urusan jual-beli, penjual boleh mengambil laba yang cukup tinggi, dengan catatan tidak ada unsur penipuan. Sedangkan transaksi yang ditanyakan adalah jual beli dengan tsaman mu'ajjal (uang pembelian yang masih ditangguhkan) yang tetap diperbolehkan oleh agama. Sebab dalam jual beli tidak ada syarat syaman harus diserahkan secara langsung (kontan).

Lihat: Hasyiyah asy-Syarqawi/2/3; I'anatu at-Thalibin/3/48; Hawasyai asy-Syarwani wa Ibn Qasim/4/222.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment