Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 3, 2012

Jual Kapuk Dicampu Kapas

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual kapuk yang dicampur kapas? Apa termasuk sama jenisnya?

Jawaban
Asalkan sudah transparan (tidak ada unsur penipuan) atau yang membeli sudah tahu bahwa itu campuran, maka tidak masalah. Sedangkan kalau urusan jenis, sebenarnya hampir sama, hanya persoalan harga yang berbeda. Maka, harus ada penjelasan lebih lanjut pada pembelinya, agar tidak menjadi gharar (penipuan) yang dilarang agama.

Lihat: Tahrir/65; Is'ad ar-Rafiq/1/126-127.






Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment