Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual kapuk yang dicampur kapas? Apa termasuk sama jenisnya?
Jawaban
Asalkan sudah transparan (tidak ada unsur penipuan) atau yang membeli sudah tahu bahwa itu campuran, maka tidak masalah. Sedangkan kalau urusan jenis, sebenarnya hampir sama, hanya persoalan harga yang berbeda. Maka, harus ada penjelasan lebih lanjut pada pembelinya, agar tidak menjadi gharar (penipuan) yang dilarang agama.
Lihat: Tahrir/65; Is'ad ar-Rafiq/1/126-127.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment