Pertanyaan
Bagaimana hukum shalat seseorang yang ketika tasyahhud diduduki bayi laki-laki yang masih belum sunat/khitan? adakah ulama yang memperbolehkannya?
Jawaban
Syarat sahnya shalat adalah jika orang yang shalat itu pakaian, tubuh, dan tempatnya suci dari benda najis dan benda yang terkena najis. Kalau dalam shalat menyentuh najis atau benda yang terkena najis, maka shalatnya batal, kecuali secepatnya melepaskan diri dari benda najis atau yang terkena najis itu.
Sedangkan dalam masalah yang ditanyakan, jika tidak langsung menyingkirkan bayi itu, maka shalatnya dinyatakan batal. Jika langsung melepaskan bayi itu, maka shalatnya tetap dihukumi sah. Kami belum menemukan pendapat ulama yang menghukumi mutlak tidak batal salatnya seseorang yang diduduki bayi yang belum khitan.
Lihat: I'anatuth-Thalibin/1/127;
Busyral-Karim/1/89.
Sumber: Buletin Sidogiri
Rasulullah SAW pernah dinaiki tubuhnya oleh cucunya waktu beliau sedang sujud shalat. Beliau melamakan sujud hingga cucunya turun dari tubuhnya kemudian melanjuntkan shalat tanpa membatalkannya
ReplyDelete