Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 3, 2012

Muhallil Kompromi dengan Suami

Pertanyaan
Bagaimana kalau jadinya Muhallil seseorang atas komprominya bekas suaminya/suruhan suami, dengan dasar setelah dijimak harus ditalak. Boleh apa tidak?

Jawaban
Tidak apa-apa, asal kesepakatan cerai setelah dijimak itu tidak terjadi dalam akad nikah Muhallil. Namun dengan begitu, pernikahan Muhallil tetap berhukum makruh.

Lihat: Tanwir al-Qulub/358; Hasyiyah Asy-Syarqawi/2/245.




Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment