Pertanyaan
Bagaimana kalau jadinya Muhallil seseorang atas komprominya bekas suaminya/suruhan suami, dengan dasar setelah dijimak harus ditalak. Boleh apa tidak?
Jawaban
Tidak apa-apa, asal kesepakatan cerai setelah dijimak itu tidak terjadi dalam akad nikah Muhallil. Namun dengan begitu, pernikahan Muhallil tetap berhukum makruh.
Lihat: Tanwir al-Qulub/358; Hasyiyah Asy-Syarqawi/2/245.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment