Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang haid yang sedang ikut KB suntikan keluar darah tanggal 2, tanggal 3 ampet, tanggal 4 keluar lagi, tanggal 5 ampet, dan seterusnya, apakah darah itu penyakit karena KB atau haid? Kalau darah itu haid, bagaimana cara mengganti puasanya kalau keluar pada bulan Ramadhan yang berturut-turut seperti di atas?
Jawaban
Darah yang keluar dari tanggal 1 sampai seterusnya jika masih dalam masa 15 hari, maka dikatakan darah haid. Sedangkan darah yang lebih dari 15 hari, dikatakan darah fasad (darah istihadah). berkaitan dengan puasa, yang harus meninggalkan puasa dan harus menggantinya adalah pada 15 hari pertama. Sementara darah pada hari-hari setelah 15 hari tersebut dianggap darah haid, hanya pendarahan yang disebut darah istihadah. Jadi pada saat itu puasa harus tetap dilaksanakan.
Dalam masalah qadha' puasanya, jika puasanya belum diganti sampai pada bulan Ramadhan lagi bukan karena ada uzur, maka harus membayar fidyah setiap harinya satu mud (544 gram beras).
Lihat: Hasyiyah al-Bajuri/1/114; Raudhatu ath-Thalibin/1/166; Mauhibah Dzi al-Fadl/2/9.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment