Pertanyaan
Pada (waktu jamaah) Shalat Tarawih, Shalat Witir dikerjakan. Maka
apakah pada shalat Tahajud Shlat Witir masih bisa/boleh dikerjakan? Padahal
witir sudah selesaidikerjakan.
Jawaban
Jika sudah melaksanakan shalat Witir, tidak disunahkan mengerjakan shalat
Witir lagi. Jika tetap mengerjakan shalat Witir dengan niat shalat Witir lagi–padahal ia sudah tahu bahwa tidak boleh mengulangi
dan dikerjakan dengan sengaja–maka dihukumi haram dan shalat itu tidak
terjadi (dianggap) salat Witir. Sebab Nabi Muhammad SAW. bersabda,
"La Witrani fi Lailatin" Artinya, tidak ada shalat Witir dua dalam
satu malam. Maksudnya, tidak boleh mengerjakan dua kali salat Witir dalam satu
salam.
Lihat: I'anatuth-Thalibin/1/292;
Nihayatuz-Zain/100; Busyral-Karim/1/114.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment