Pertanyaan
Apa hukumnya orang laki-laki yang mengubah alat kelaminnya menjadi wanita? Dan kalau menikah dengan dia apakah sah?
Jawaban
Kelamin lelaki yang diubah menjadi kelamin wanita tetap tidak pengaruh sama sekali, sehingga orang itu tetap berstatus laki-laki dan dia termasuk kategorimamsuh (orang yang hilang alat kelamin laki-lakinya), bukan mamsukh (orang yang diubah bentuk aslinya menjadi bentuk lain). Sebab yang mamsukh itu dari Allah SWT.
Sementara hukum pernikahannya, jika menikah dengan seorang laki-laki (atas nama calon istri), tetap tidak sah. Karena berarti dia menikah dengan sesama laki-laki. Padahal diantara syarat sah perkawinan itu dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan. Jika ia menikah dengan status seorang laki-laki (sebagai calon suami), maka perkawinannya bisa sah. Karena sudah memenuhi syarat dalam kriteria kedua calon mempelai.
Lihat: Hasyayatul-Bujairami 'alal-Khatib/2/215; Kifayatul-Akhyar/2/51; Hasyiyatul-Bajuri/2/103-104.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment