Prtanyaan
Bagaimana hukum kawin batin? Apakah sama dengan kawin siri?
Jawaban
Kami tidak paham yang Anda tanyakan. Kalau yang anda maksud dengan nikah batin adalah nikah yang tidak melalui jalur KUA/bapak modin dan sebagainya, maka itulah nikah siri. Kalau yang dimaksud nikah batin adalah nikah dengan cara batin dalam dunia mistis, maka di dalam syari'at tidak ada pernikahan yang semacam itu. Yang adalah nikah secara syarak jika sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/274; Tanwir al-Qulu/312.
Sumber: Buletin Sidogiri
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete