Pertanyaan
Ada lelaki dan perempuan berduaan kepergok polisi. Karena polisi tidak menemukan surat nikah antara keduanya, polisi itu mengawinkan dengan cara paksa. BS, yang saya tanyakan, apa nikah paksa sari polisi itu dinyatakan oleh agama?
Jawaban
Dalam syarat akad nikah, antara lain harus ada kehendak (ikhtiar) dari calon suami sendiri. Jadi kalau ada seorang lelaki dipaksa menikah, maka hukum nikahnya tidak sah, kecuali ada hal yang menunjukkan kemauan diri sendiri, dari calon suami itu, maka nikahnya bisa dihukumi sah.
Lihat: I'anatuth-Thalibin/8; Bujairimi 'alal-Khatib/3/339; Hasyiyatul-Jamal 'ala al-Minhaj/4/139.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment