Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Sunday, April 8, 2012

Menguburkan Mayat Beralaskan Tikar

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya jika mengubur mayat di atas pelindungan (dingding areh), diberi tikar atau karpet, biar tanahnya tidak kena si mayat?

Jawaban
Jika tidak ada tujuan yang dianggap cukup perlu dan cukup mendesak, hal semacam itu dihukumi makruh. Sedengkan umpama ada kebutuhan yang cukup mendesak, maka bisa menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga mayit atau orang yang masih hidup.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/2/134; Mughnil-Muhataj/1/391.


Sumber: Buletin Sidogiri

1 comment: