Pertanyaan
Bagaimana hukumnya jika mengubur mayat di atas pelindungan (dingding areh), diberi tikar atau karpet, biar tanahnya tidak kena si mayat?
Jawaban
Jika tidak ada tujuan yang dianggap cukup perlu dan cukup mendesak, hal semacam itu dihukumi makruh. Sedengkan umpama ada kebutuhan yang cukup mendesak, maka bisa menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga mayit atau orang yang masih hidup.
Lihat: I'anatuth-Thalibin/2/134; Mughnil-Muhataj/1/391.
Sumber: Buletin Sidogiri
jUAL TIKAR MAYIT, WWW.TIKARMAYIT.BLOGSPOT.COM
ReplyDelete