Pertanyaan
Bolehkan berzikir dengan menggunakan pengeras suara pada jam 2.30 malam?
Jawaban
Pada jam 2.30 malam adalah waktu orang ietirahat. Oleh karenanya, mengganggu orang istirahat pada waktu itu (meski dengan berzikir, baca al-Qur'an, dan lain sebagainya) tidak diperbollehkan (haram). Entah lagi kalau orang merasa terganggu. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa membaca zikir, tasbih, dan lainnya (tarahim dalam istilah orang-orang), hukumnya boleh, dengan catatan untuk mengingatkan manusia, seperti membangunkan untuk sahur (pada bulan suci Ramadhan) dan semacamnya.
Lihat: Bughyah al-Musytarsyidin/66; Al-fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah/1/264.
Sumber: Buletin Sidogiri
kalau dzikir jam 2.30 sebaiknya tanpa TOA
ReplyDelete